Saturday, December 8, 2012

Apa Itu Kode Morse..??


Kode Morse adalah sistem representasi huruf, angka, dan tanda baca dengan menggunakan sinyal kode. Kode Morse diciptakan oleh Samuel F.B. Morse dan Alfred Vail pada tahun 1835.
Kode morse juga digunakan dan dipelajari di dunia kepramukaan atau kepanduan. Dalam dunia kepramukaan kode morse disampaikan menggunakan senter atau peluit pramuka. Kode morse disampaikan dengan cara menuip peluit dengan durasi pendek untuk mewakili titik dan meniup peluit dengan durasi panjang untuk mewakili garis.
Untuk menghafalkan kode ini digunakan metode yang mengelompokkan huruf-huruf berdasarkan bagaimana huruf ini diwakili oleh kode morsenya. Pengelompokan tersebut antara lain Alphabet dengan kode morse yang berkebalikan antara titik dan garis, misalnya huruf K yang diwakili oleh -.- berkebalikan dengan huruf R yang diwakili oleh .-. dan alfabet dengan kode morse berlawanan. Misalnya, huruf A yang diwakili oleh .- dan huruf N yang diwakili oleh -..
Kemampuan menerima dan mengirimkan kode morse merupakan salah satu dari kecakapan yang dapat menerima Tanda Kecakapan Khusus. Kode morse juga digunakan sebagai kunci dalam memecahkan Sandi Rumput.
Kode Morse adalah contoh bentuk komunikasi digital awal.

Alat dan Cara Pengiriman Isyarat dengan Morse

Kita mengenal berbagai macam cara dan alat untuk menyampampaikan isyarat morse antara lain sebagai berikut
ALAT
CARA
PeluitBunyi Panjang dan Pendek
BenderaKibaran Panjang dan Pendek
Api/ CahayaNyala Pendek dan Panjang
A s a pGumpalan Kecil dan Besar
TelegrapTulisan Titik dan Garis
Cermin dengan bantuan cahaya matahariSinar Sebentar dan Lama
Berikut ini aneka arti untuk pengiriman tanda morse dengan menggunakan peluit atau lainnya :
Untuk menyampaikan isyarat morse dengan alat bendera dilakukan seperti di bawah ini :

Riwayat Kepanduan Dan Kepramukaan Di Indonesia


1.      U M U M
Pada hakikatnya Pola Pembinaan disusun berdasarkan penghayatan sejarah perkembangan kepanduan / kepramukaan di Indonesia. Dengan perkataan lain kondisi nasional Gerakan Pramuka dapat ditinjau dari segi sejarah perkembangannya yang merupakan riwayat dasar kepanduan/kepramukaan di Indonesia.
a.      Perkembangan pendidikan kepanduan/kepramukaan di Indonesia adalah sejalan dan sesuai dengan sejarah perkembangan bangsa Indonesia, dan merupakan bagian dari perjuangan/pembangunan bangsa Indonesia, serta ada kaitannya dengan :
1)    Perintisan kemerdekaan, tahun 1908 – 1928
2)    Konsolidasi kekuatan nasional, tahun 1928 -1945
3)    Perjuangan fisik dan pengisian kemerdekaan (pembangunan nasional) tahun 1945 sampai sekarang
b.      Sesuai dengan strategi Gerakan Pramuka, maka usaha pendidikan kepanduan/kepramukaan di Indonesia merupakan salah satu segi pendidikan nasional yang penting, serta merupakan bagian dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia.
Karena itu, riwayat dasar kepanduan/kepramukaan di Indonesia perlu dipelajari dan dihayati, agar :
1)    Diketahui proses pembentukan dan perkembangan Greakan Pramuka dan diketahui pula peranan apa yang dilakukannya dalam perjuangan bangsa Indonesia.
2)    Diketahui dan diinsafi kedudukan gerakan Pramuka dalam hubungannya dengan sejarah perjuangan bangsa Indonesia dan ketahanan nasional.
3)    Dapat dipahami kebijaksanaan dalam penyelenggaraan pendidikan kepramukaan di Indonesia.
c.      Kepanduan di Indonesia yang sekarang menjadi Gerakan Pramuka berkembang sejak tahun 1912.
Sampai berakhirnya zaman penjajahan Belanda di Indonesia terdapat dua kelompok organisasi kepanduan, yaitu :
1)    Organisasi-organisasi dalam kelompok yang berorientasi pada kepentingan pemerintahan kolonial Belanda
2)    Orgnisasi-organisasi dalam kelompok yang berorientasikan pada kepentingan perjuangan Bangsa Indonesia.
d.      Pada waktu itu kepanduan nasional di Indonesia sudah merupakan suatu wadah pembinaan suatu wadah pembinaan generasi muda, untuk menyiapkan tenaga-tenaga kader bangsa dalam rangka memperjuangkan kemerdekaan.
Hampir semua perkumpulan kepanduan di Indonesia pada waktu itu adalah sebagai cabang organisasi politik atau kemasyarakatan. Gerakan kepanduan nasional tidak dapat dipisahkan dengan perkembangan keadaan masyarakat Indonesia sendiri.
e.      Kepanduan nasional pada waktu itu sudah dipandang sebagai tempat pendidik anak-anak dan pemuda Indonesia untuk dengan caranya sendiri (cara kepanduan) dapat mempertinggi budi pekerti, serta menambah kepandaian dan ketrampilan yang sangat berguna bagi pelaksanaan cita-cita bangsa Indonesia. Di dalam hal inilah letak perbedaan prinsip antara kepanduan nasional dan kepanduan bangsa Eropa di Indonesia.
f.       Gerakan Pramuka/Kepanduan nasional di Indonesia dari mulai berdiri dan berkembang, dijadikan alat perjuangan pembangunan Bangsa Indonesia dari generasi ke generasi, dan sasaran utamanya adalah investasi mental, kepandaian dan ketrampilan generasi muda yang diatur sejak umur 7 tahun (usia Pramuka Siaga)
g.      Istilah pandu dan kepanduan “digunakan oleh KH Agus Salim untuk menggantikan istilah asing padvinders dan padvinderij”
2.      GERAKAN KEPANDUAN DIJAMAN PENJAJAHAN BELANDA/JEPANG
a.      Tahun 1912-1922 (fase perintisan kemerdekaan)
1)     Dijaman penjajahan Belanda pada tahun 1912 didirikan cabang N.P.O. (Nederlance Padvinders Organisatie) oleh PJ. Smith atas anjuran perkumpulannya di negeri Belanda.
Dalam waktu singkat berdirilah beberapa organisasi “padvinders” bangsa Belanda di Indonesia, yang akhirnya pada tahun 1914 dipersatukan dalam NIPV (Nederlands Indische Padvinders Viriniging).
2)     Gagasan Baden Powel dalam bukku “Scouting for Boys” sangat menarik perhatian para pemimpin didalam pergerakan Nasional dan dibentuklah organisasi-organisasi kepanduan yang bertujuan membentuk manusia Indonesia yang baik, sebagai putera/puteri Indonesia seperti yang menjadi kader pergerakan Nasional.
3)     Pada tahun 1916 didirikan “JPO” (Javaanse Padvinders Organisasi) atas inisiatif S.P. Mangkunegara VII di Solo, sebagai Kepanduan Nasional Indonesia yang pertama diorganisasikan secara teratur.
4)     Sampai tahun 1922 Gerakan Kepanduan Indonesia berkembang sangat subur sebagai “onderbouw” organisasi politik atau kemasyarakatan, antara lain :
a)     Budi Utomo mendirikan Nationale Padvinderij
b)     Muhammadiyah mendirikan Hizbul Wathan
c)     Juga Sarekat Rakyat sebagai cabang PKI mempunyai kepanduan sendiri.
b.      Tahun 1922-1928 (lanjutan perintisan kemerdekaan)
1)     Mulai tahun 1922, sejak para pelajar Indonesia yang menggabung dalam perkumpulan pelajar menaruh perhatiannya kepada kepanduan, maka bertambahlah jumlah perkumpulan kepanduan Indonesia a.l. :
a)     Jong Java Padvinderij (J.J.P. tahun 1928 diganti nama Pandu Kebangsaan)
b)     Nationale Padvinders Organisatie (NPO)
c)     Jong Indonesich Padvinders Organisatie (J.I.P.O.)
d)     National Islamietische Padvinderij (NATIPIJ)
e)     Indonesich Nationale Padvinders Organisasi (INPO – Gabungan dari NPO dan JIPO tahun 1928)
f)      Pandu Pemuda Sumatera (PPS)
g)     Sarekat Islam Afdeling Padvinderij (S.I.A.P)
h)     Anzor (bagian dari Nahdatul Ulama)
2)     Jumlah perkumpulan kepanduan Indonesia berkembang sangat banyak tetapi ikatan secara organisatoris antara satu sama lainnya tidak ada.
Kalau pada fase pertama dunia kepanduan Indonesia mengalami perlombaan berdirinya kepanduan-kepanduan yang beraneka warna corak dan sifatnya, maka kemudian timbullah hasrat untuk bersatu.
3)     Pada tahun 1927 soal penggabungan perkumpulan-perkumpulan
c.      Tahun 1928-1945 (konsolidasi kekuatan Nasional)
1)     Sumpah Pemuda yang dicetuskan oleh konggres pemuda tanggal 28 Oktober 1928,benar-benar menjiwai gerakan kepanduan nasional Indonesia untuk bergerak lebih maju dalam rangka konsolidasi kekuatan nasional. Dengan meningkatnya kesadaran kebangsaan Indonesia, maka timbullah tekad persatuan antara organisasi-organisasi kepanduan nasional Indonesia.
2)     Atas kebijaksanaan dan perjuangan para penganjurnya, maka sebagai langkah pertama pada tahun 1929 didirikan semacam badan federasi “Persaudaraan (persatuan) antara Pandu-Pandu Indonesia disingkat PAPI”.
Yang masuk menjadi anggota ialah : JJP, INPO, NATIPIJ, PPS dan SIAP, sedangkan HW belum memberikan kepastiannya.
Sebagai pengurus pertama dipilih Mr. Sunarjo (INPO), Dr. Moewardi (JJP), dan Ramelan (SIAP)
Badan ini bermaksud :
a)    Mempererat persaudaraan antara anggota PAPI
b)    Memudahkan kerjasama untuk mempertinggi nilai latihan kepanduan masing-masing
Pusat pimpinan PAPI berada di Jakarta, sedangkan di daerah-daerah, di mana terdapat lebih dari satu kepanduan anggota PAPI, dibentuk semacam PAPI daerah.
3)     Kepanduan Bangsa Indonesia berdiri
Dengan terbentuknya PAPI, maka tercapailah fase pertama untuk menuju ke arah persatuan.
Sementara itu rencana “Panitia fusi perkumpulan pemuda” telah disetujui oleh Jong Java dan Pemuda Indonesia, dua perkumpulan yang terbesar di kalangan pemuda (Oktober 1928). Panitia tersebut merencanakan untuk mendirikan perkumpulan baru dengan nama “Indonesia Muda” yang tidak mengadakan bagian kepanduan. Putusan tersebut mempercepat proses penggabungan pandu kabangsaan menjadi satu kepanduan, yang lepas dari ikatan organisasi lain.
Azas kebangsaan menjadi pokok dasar kepanduan itu dengan tidak melupakan sifat peraturan yang berlaku di kalangan kepanduan internasional, antara lain sifat universal dengan prinsip-prinsip dasar metodik kepanduan/kepramukaan.
Pada tanggal 13 September 1930 diresmikan berdirinya kepanduan baru ini dengan nama “Kepanduan Bangsa Indonesia” disingkat KBI. Untuk memperlihatkan corak haluannya, para KBI memakai setangan leher “merah-putih” dan berpanji serupa itu juga.
4)     Rintangan-rintangan yang dialami
Gerakan Kepanduan Indonesia, seperti juga gerakan lainnya dari Bangsa Indonesia, dicurigai dan dihalangi oleh : Pemerintah Kolonial Belanda.
Larangan-larangan yang berupa perintah halus, maupun terang-terangan dikenakan kepada “Kepanduan Nasional”.
Pemimpinnya ada yang ditangkap, dan pandu-pandu ditakut-takuti, banyak sekali rintangan-rintangan yang dialami pada jaman penjajahan tetapi justru itulah maka gerakan nasional tetap terpelihara hidupnya, sambil mencari jalan sendiri kearah cita-cita bangsa Indonesia.
5)     Perwujudan cita-cita persatuan
Berkat keteguhan dari para pemimpin, maka segala usaha untuk mematikan atau membelokkan arah tujuan kepanduan Indonesia tidak berhasil.
Sebaliknya perhatian masyarakat Indonesia makin tertarik pada cara pendidikan kepanduan, ternyata dari tumbuhnya organisasi-organisasi kepanduan nasional dari berbagai kalangan, seperti tersebut dimuka.
Untuk melanjutkan cita-cita persatuan yang telah dirintis oleh PAPI, maka pada tanggal 30 April 1938 oleh KBI, SIAP, NITIPIJ dan HW diadakan komperensi bersama, yang berhasil membentuk “Badan Pusat Persaudaraan Kepanduan Indonesia” (BPPKI). Sebagai langkah pertama untuk melaksanakan tujuannya, maka BPPKI akan menyelenggarakan perkemahan umum secara besar-besaran.
Pada tanggal 11 Februari 1941 dalam komperensi di Solo, BPPKI antara lain menetapkan untuk mengadakan perkemahan besar yang dinamakan “Perkemahan Kepanduan Indonesia Umum” disingkat PERKINDO (U dalam ejaan OE) di Yogyakarta dalam bulan Juli 1941.
6)     Kepanduan Indonesia dalam masa kependudukan Jepang
Pada permulaan bulan Maret 1942 bala tentara Jepang dengan cepat dapat menaklukan Hindia Belanda dan menguasai seluruh daerahnya. Empat bulan kemudian oleh Pemerintah Bala Tentara Jepang dikeluarkan larangan berdirinya segenap partai dan organisasi rakyat Indonesia. Walaupun demikian diusahakan sekuat tenaga untuk mendirikan kembali organisasi kepanduan.
Pada tanggal 6 Februari 1943 Pandu-pandu dari macam-macam perkumpulan yang telah dibubarkan berhasil mengadakan PERKINDO II di Jakarta, untuk betapa besarnya guna kepanduan bagi masyarakat. Tetapi ternyata pemerintah militer Jepang sudah mempunyai maksud tertentu, Gerakan Kepanduan Indonesia tidak boleh dilangsungkan, dan sebagai gantinya anak-anak dan pemuda Indonesia dimasukkan dalam gerakan “Keibodan dan Seinendan”.
3.      KEPANDUAN DI INDONESIA SETELAH PROKLAMASI KEMERDEKAAN
a.      Tahun 1945-1950 (masa perjuangan fisik)
1)     Tidak lama setelah Bung Karno dan Bung Hatta memproklamirkan kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, berkobarlah api revolusi di seluruh Tanah Air Indonesia.
Seluruh rakyat, tua dan muda bergerak serentak dan menghancurkan segala rintangan yang menghalangi atau menghambat kemerdekaan. Pada saat-saat itu pula pandu-pandu Indonesia, puteri dan putera yang telah tersebar dikalangan masyarakat, ikut serta berjuang mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan Republik Indonesia. Didalam keadaan revolusi inilah dikalangan pemimpin timbul cita-cita untuk menghidupkan kembali organisasi kepanduan Indonesia.
Tetapi bentuk dan sifatnya harus berlainan dengan kepanduan pada jaman penjajahan dahulu, sesuai dengan kehendak masa dan tidak lagi terpecah belah.
Pandu-pandu Indonesia harus bersatu dalam tekad dan langkahnya untuk memenuhi panggilan Ibu Pertiwi.
2)     Pada tanggal 28 Desember 1945 oleh kongres Kepanduan di Indonesia yang diselenggarakan di Solo, telah diambil keputusan dengan cara bulat untuk menjelmakan suatu organisasi Kepanduan Indonesia baru, yang sifat dan ujudnya Kesatuan” dengan nama “Pandu Rakyat Iandonesia”. Dalam upacara pelantikan yang dipimpin oleh Dr. Moewardi almarhum keluarlah “Janji Ikatan Sakti” yang berbunyi :
a)    Melebur segenap perkumpulan kepanduan Indonesia dan dijadikan satu organisasi kepanduan : Pandu Rakyat Indonesia.
b)    Tidak akan menghidupkan lagi kepanduanlama.
c)    Tangagl 28 Desember diakuisebagai hari Pandu bagi seluruh Indonesia
d)    Mengganti setangan leher yang beraneka warnanya dengan warna “hitam”.
3)     Setelah berjalan setahun, maka akhir bulan Desember 1946 berlangsunglah kongres Pandu Rakyat ke-1 di Surakarta.
Selama setahun tidak begitu banyak soal yang dihadapi oleh Pandu Rakyat Indonesia. Tindakan pucuk pimpinan terutama ditujukan untuk memperkuat organisasi kedalam mengingat suasana revolusi sedang menghebat di seluruh Tanah Air Indonesia.
4)     Tahun 1947 adalah tahun kelanjutan usaha Pengurus Besar dengan menghadapi banyak kesukaran, karena Belanda mulai memperlihatkan keiinginannya akan melenyapkan kemerdekaan dan kedaulatan Republik Indonesia.
Hal ini mencapai puncaknya setelah Belanda terang-terangan menimbulkan perang kolonial mulai tanggal 21 Juli 1947.
5)     Tahun 1948 merupakan waktu yang tersulit bagi pucuk pimpinan organisasi.
Keadaan dalam negeri Indonesia setelah kacau sangat mempengaruhi kehidupan masyarakat dalam segala lapangan. Dengan adanya serbuan militer Belanda didaerah-daerah Republik Indonesia sejak tanggal 21 Juli 1947, maka hubungan dengan cabang-cabang Pandu Rakyat Indonesia di daerah-daerah yang diduduki Belanda terputus.
6)     Pada pertengahan bulan Januari 1950 dalam Kongres Pandu Rakyat Indonesia ke II di Yoyakarta diputuskan bahwa Pandu Rakyat Indonesia berbentuk kesatuan yang memperhatikan dan memberi kesempatan kepada golongan-golongan khusus agama untuk menyelenggarakan kebutuhan masing-masing.
7)     Didalam meriwayatkan Gerakan Kepanduan Indonesia tidak boleh dilupakan adanya golongan pandu puteri yang tidak pernah terlepas sama sekali dari ikatan organisasi kepanduan Indonesia pada umumnya. Begitu pula dalam organisasi Pandu Rakyat Indonesia, untuk mengurus segala soal Pandu Puteri pada tanggal 22 Agustus 1949 dibentuk Kwartir Besar Pandu Puteri darurat.
b.      Tahun 1960-1961 (masa pemerintahan liberal).
1)     Setelah pengakuan kedaulatan Republik Indonesia pada tanggal 19 Desember 1949, maka dalam masa pemerintahan liberal terbuka lagi kesempatan kepada siapapun untuk membentuk organisasi-organisasi kepanduan.
Menjelang tahun 1961, gerakan kepanduan Indonesia telah terpecah menjadi lebih dari 100 organisasi kepanduan. Keadaan demikian dirasakan sangat melemahkan gerakan kepanduan Indonesia, meskipun sebagian dari organisasi-organisasi itu terhimpun di dalam tiga federasi, yaitu :
a.    IPINDO (Ikatan Pandu Indonesia untuk Putera)
b.    PAPPINDO (Persatuan Organisasi Pandu Puteri Indonesia)
c.    P.K.P.I (Perserikatan Kepanduan Puteri Indonesia)
2)     Mengalami kelemahan itu, maka ketiga federasi kepanduan tersebut melebur dirinya menjadi satu federasi menjadi nama :P ERKINDO (Persatuan Kepanduan Indonesia). Akan tetapi, hanya kira-kira 60 saja dari 100 lebih organisasi kepanduan itu yang ikut terhimpun di dalam federasi PERKINDO. Lagi pula, di dalam federasi itu sebagian dari 60 organisasi PERKINDO, terutama yang menjadi “onderbouw” dari organisasi politik atau masyarakat, tetap berhadap-hadapan berlawanan satu sama lain, sehingga tetap dirasakan kelemahan gerakan kepanduan Indonesia.
3)     Oleh PERKINDO dibentuk suatu panitia untuk memikirkan suatu jalan keluar. Panitia itu menyimpulkan bahwa selain lemah karenaa terpecah-pecah gerakan kepanduan Indonesia itu lemah pula karena terpaku dalam cengkraman gaya tradisional/konvensional dari kepanduan Inggris pembawaan dari luar.
Hal iini berakhir dan berakibat bahwa pendidikan yang diselenggarakan oleh gerakan kepanduan Indonesia ketika itu, belum disesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan nasional Indonesia, sehingga pada waktu itu kurang mendapat respon dari masyarakat Indonesia.
Kepanduan hanya bergerak di kota-kota besar, dan disitupun hanya  terdapat pada lingkungan orang-orang yang sedikit banyaknya sudah berpendidikan Barat.
c.      Tahun 1961-1978 (setelah kembali ke Undang-Undang Dasar 1945)
1.    Pihak komunis mau mempergunakan kelemahan gerakan kepanduan Indonesia seperti tersebut di atas, sebagai alasn untuk memaksa gerakan kepanduan Indonesia menjadi gerakan pionir muda sebagaimana terdapat di negara-negara komunis.
2.    Akan tetapi kekuatan-kekuatan Pancasila di dalam PERKINDO menentangnya, dan dengan bantuan Perdana Menteri Ir. H. Djuanda perjuangan mereka menghasilkan KEPPRES RI. No. 238 tahun 1961 yang pada tanggal 20 Mei 1961 ditandatangani oleh Ir. Djuanda sebagai Pejabat Republik Indonesia.
3.    Dengan dikeluarkannya KEPPRES RI. No. 238 itu, maka PERKINDO berhasil untuk mempersatukan gerakan kepanduan Indonesia seluruhnya, dengan nama : GERAKAN PENDIDIKAN KEPANDUAN PRAJA MUDA KARANA (PRAMUKA). Semua organisasi kepanduan Indonesia, kecuali yang diselenggarakan oleh pihak komunis, melebur diri ke dalam Gerakan Pramuka.
Di dalam KEPPRES tersebut ditetapkan bahwa di seluruh wilayah Republik Indonesia perkumpulan Gerakan Pramuka adalah satu-satunya badan yang diperbolehkan menyelenggarakan pendidikan kepanduan.
4.    Setelah terjadi pengkhianatan G.30.S/PKI pada tanggal 1 Oktober 1965, maka dalam waktu yang relatif sangat singkat, terjadi suatu “Perubahan Sosial” dengan timbulnya “Orde Baru” yang menuntut pemurnian Undang-Undang Dasar 1945. Demikian pula Gerakan Pramuka tidak ketinggalan untuk menyesuaikan diri dan menyerasikan pelaksanaan tugas pokoknya dengan perkembangan masyarkat Indonesia pada waktu itu.
5.    Pada tanggal 12 sampai dengan 20 Oktober 1970 telah diadakan Musyawarah Majelis Permusyawaratan Pramuka I di Pandaan, Jawa Timur. Salah satu hasil musyawarh tersebut adalah mengganti Anggaran Dasar Gerakan Pramuka sebagaimana terlampir pada KEPPRES No. 238 tahun 1961 dengan Anggaran Dasar baru yang lebih disesuaikan dna diserasikan dengan perkembangan masyarakat Orde Baru.
Kemudian pada tanggal 22 Maret 1971 Anggaran Dasar baru tersebut telah disahkan dengan KEPPRES No. 12 tahun 1971.
6.     Ketentuan di dalam Anggaran Dasar Gerakan Pramuka tentang prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan yang pelaksanaannya diserasikan dengan keadaan, kepentingan dan perkembangan bangsa dan masyarakat Indonesia, membawa kemudian banyak perubahan. Prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan yang universal tetap dipegang, tetapi cara pelaksanaannya dan pengarahannya diubah, yaitu dengan keadaan dan kebutuhan nasional di tiap-tiap daerah di Indonesia.
7.    Gerakan Pramuka itu ternyata lebih kuat organisasinya, dan ternyata memperoleh tanggapan positif dari masayrakat luas, sehingga dalam waktu singkat organisasinya tealh berkembang dari kota-kota sampai di desa-desa.
Kemajuan pesat itu adalah juga berkat adanya sistim “Majelis Pembimbing” yang dijalankan oleh Gerakan Pramuka pada tiap tingkat, dari tingkat Nasional sampai tingkat Gugus Depan.
8.    Mengingat bahwa kira-kira 80% dari seluruh penduduk Indonesia tinggal di desa, dan kira-kira 75% adalah keluarga-keluarga petani, maka KWARNAS Gerakan Pramuka pada tahun organisasi yang pertama (tahun 1961) sudah menganjurkan agar para Pramuka menyelenggarakan kegiatan-kegiatan di bidang pembangunan pertanian dan di bidang pembangunan masyarakat desa.
Maka kemudian pada tahun 1966 Menteri Pertanian dan Ketua KWARNAS Gerakan Pramuka mengeluarkan suatu Insruksi Bersama yaitu pembentukan satuan-satuan Karya Pramuka Tarunabumi.
9.    Kegiatan Satuan Karya Tarunabumi ternyata membawa pembaharuan, bahkan membawa semangat untuk mengusahakan penemuan-penemuan baru (inovation) pada pemuda-pemuda desa, yang selanjutnya mempengatuhi seluruh masyarakat desa.
Perluasan Gerakan Pramuka sampai di desa-desa, kegiatan-kegiatan di bidang pembangunan pertanian dan pembangunan desa, serta pembentukan dan penyelenggaraan satuan-satuan karya Pramuka Tarunabumi telah mengalami kemajuan pesat, sehingga menarik perhatian badan-badan internasional seperti FAO, UNICEF, ILO, dan World Scout Bureau, serta mendapat pujian dari masyarakat Indonesia sendiri.
10.  Dalam perkembangan masyarakat Indonesia dewasa ini dihadapi berbagai masalah sosial, seperti kepadatan penduduk, urbanisasi, pengangguran dan sebagainya.
Berhubung dengan itu, maka pada tahun 1970 Menteri TRANSKOP dan Ketua KWARNAS Gerakan Pramuka mengeluarkan suatu Instruksi Bersama, tentang partisipasi Gerakan Pramuka dalam penyelenggaraan Transmigrasi dan pembinaan Gerakan Koperasi.
Dan sehubungan dengan masalah “Scholl Drops Out” (anak-anak putus sekolah), maka Gerakan Pramuka juga mengarahkan perhatiannya kepada pendidikan kejuruan, untuk memberi bekal hidup kepada anak-anak dan pemuda, terutama kepada “School Drops Out” itu .
Di samping satuan-satuan Karya Tarunabumi juga ada satuan-satuan Karya Pramuka Dirgantara, Pramuka Bahari, dan Pramuka Bhayangkara, yang menyelenggarakan kegiatan-kegiatan di bidangnya masing-masing.
11.  Pada bulan Nopember 1974 telah diselenggarakan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka di Manado, Sulut, yang menghasilkan Keputusan sebagai berikut :
a)    KEPMUNAS Gerakan Pramuka No. 01/MUNAS/74, tentang : Laporan dan pertanggungjawaban KWARNAS Gerakan Pramuka masa bakti 1970-1974.
b)    KEPMUNAS Gerakan Pramuka No. 02/MUNAS/74 tentang : Pelimpahan wewenang kepada KWARNAS Gerakan Pramuka untuk meninjau kembali ART Gerakan Pramuka.
c)    KEPUMUNAS Gerakan Pramuka No. 03/MUNAS/74 tentang : Pengelolaan Keuangan KWARNAS dan pembentukan Panitia Verifikasi laporan keuangan KWARNAS Gerakan Pramuka.
d)    KEPMUNAS Gerakan Pramuka No. 04/MUNAS/74 tentang : Pedoman Dasar Rencana Kerja Gerakan Pramuka Tahun 1974-1978.
e)    KEPMUNAS Gerakan Pramuka No. 05/MUNAS/74 tentang : Penunjukan formatur KWARNAS Gerakan Pramuka masa bakti 1974-1978.
12.  Masa bakti KWARNAS Gerakan Pramuka masa bakti 1974-1978 merupakan fase konsolidasi organisasi Gerakan Pramuka dan peningkatan pendidikan dan kegiatan kepramukaan antara lain dengan jalan menimbulkan “image” yang baik terhadap anak didik sendiri, bahwa Gerakan Pramuka tidak saja akan membawa dirinya ke masa depan yang cemerlang, tetapi juga menumbuhkan rasa tanggungjawab dan dapat berbuat banyak bagi pembangunan bangsa dan negara, serta dalam rangka peningkatan Ketahanan Nasional.
d.      Tahun 1978 dan selanjutnya
1.    Kalau masa bakti Kwarnas tahun 1974-1978 merupakan fase konsolidasi bagi Gerakan Pramuka, maka setelah MUNAS 1978 yang diselenggarakan pada akhir Oktober 1978 di Bukittinggi, Sumatera Barat, diharapkan beralih kepada fase stabilisasi baik dalam pengelolaan organisasi dan administrasi Gerakan Pramuka maupun dalam pengelolaan pendidikan dan kegiatan kepramukaan.
2.    Untuk minimal 2 kali masa bakti KWARNAS Gerakan Pramuka diharapkan adanya peningkatan usaha ke dalam dengan mempersiapkan generasi muda melalui Gerakan Pramuka, agar :
a)    Mempunyai tanggungjawab terhadap bangsa dan negara.
b)    Mempertebal kepercayaan kepada diri sendiri untuk berdikari dan berwiraswasta.
c)    Ikut secara aktif dalam memberantas kebodohan dan kemelaratan.
3.    Juga diharapkan dapat membina kontinuitas pemupukan kepemimpinan sejak umur 7 tahun (usia pramuka siaga).

Peralatan Kemah


Peralatan Kemah - Mau berkemah ? Pahami  dulu apa tujuan berkemah, apakah sekedar rekreasi atau berkemah dengan banyak acara kegiatan. Lalu apa saja yang harus dibawa ?
Dan perlengkapan tersebut adalah :
  1. Ransel, gunakan ransel yang ringan dan anti air.
  2. Pakaian perjalanan; bawalah pakaian dengan bahan yang kuat dan mempunyai banyak kantong.
  3. Pakaian tidur; selain training pack, bawa juga sarung untuk penahan dingin dan sholat, bagi yang beragama islam.
  4. Jaket tebal, dari bahan nilon berlapis kain dan berponco.
  5. Kantung tidur (sleeping bag) dan alas tidur (matras).
  6. Pakaian cadangan; masukan dalam plastic.
  7. Peralatan makan; piring, sendok, garpu, gelas/mug, tempat air.
  8. Peralatan mandi; gayung, sabun, sikat gigi, pasta gigi, sandal, handuk.
  9. Peralatan masak; misting, kompor spiritus, kompor paraffin.
  10. Sepatu; gunakan sepatu yang menutupi mata kaki.
  11. Kaos kaki; membawa cadangan kaos kaki dan simpan dalam plastic.
  12. Sarung tangan; untuk pelindung dan penahan dingin.
  13. Topi.
  14. Senter; selain utnuk penerangan, berguna juga untuk memberi isyarat.
  15. Peluit; berguna untuk berkomunikasi.
  16. Korek api; baik itu korek api gas atau korek api kayu dan simpan dalam tabung bekas film agar aman.
  17. Ponco; berguna untuk jas hujan, tenda darurat, alat tidur dan lain-lain. Jika tidak ada ponco, bawalah plastic tebal selebar taplak meja.
  18. Obat-obatan pribadi.
Kalo kamu berkemah, ya tentu saja harus bawa tenda dan  sebelum berangkat tenda diperiksa dahulu apakah masih bagus atau  sudah banyak dengan lubang/ robek. Berapa kebutuhan tali dan pasak serta  tongkat/ bambo untuk mendirikan tenda. Jika Kotor tenda harus dicuci dahulu, agar dapat ditempati dengan nyaman dan sehat. Sebelum berangkat,  perlengkapan/ barang di cek, jangan ada yang teringgal.
Dalam berkemah harus tahu tujuan, kebutuhan, kondisi dan situasi saat ini. Waktu lama berkemah, dan lokasi tujuan  ikut menentukan barang apa saja yang harus dibawa, jadi sebaiknya disesuaikan,  tidal semua barang  harus dibawa, nanti malah dikira orang mau pindahan rumah ?

Penggunaan Kompas


Penggunaan Kompas - Kompas adalah alat bantu untuk menentukan arah mata angin. Bagian-bagian kompas yang penting antara lain :
 1. Dial, yaitu permukaan di mana tertera angka dan huruf seperti pada permukaan jam.
2. Visir, yaitu pembidik sasaran
3. Kaca Pembesar, untuk pembacaan pada angka
4. Jarum penunjuk
5. Tutup dial dengan dua garis bersudut 45

 6. Alat penggantung, dapat juga digunakan sebagai penyangkut ibu jari untuk menopang kompas pada saat membidik.


Angka-angka yang ada di kompas dan istilahnya


North                       =              Utara                       =              0

North East               =              Timur Laut               =              45

East                         =              Timur                       =              90

South East              =              Tenggara                  =              135

South                       =              Selatan                     =              180

South West              =              Barat Daya               =              225

West                        =              Barat                        =              270

North West              =              Barat Laut                 =              325



Cara Menggunakan Kompas :
   1.  Letakkan kompas anda di atas permukaan yang datar. setelah jarum kompas tidak bergerak lagi, maka jarum tersebut menunjuk ke arah utara magnet.
2.   Bidik sasaran melalui visir dengan kaca pembesar. Miringkan sedikit letak kaca pembesar, kira-kira 50  di mana   berfungsi untuk membidik ke arah visir dan mengintai angka pada dial.
3.   Apabila visir diragukan karena kurang jelas dilihat dari kaca pembesar, luruskan saja garis yang terdapat pada tutup dial ke arah visir, searah dengan sasaran bidik agar mudah dilihat melalui kaca pembesar

Ditulis Oleh : Kakak Drs. Ringsung Suratno, M.Pd
Sumber : www.pramukanet.org
English Version / Translate By Google Translate

COMPASS

Compass is a tool to determine the direction of the wind. Parts of the compass are important include:
1. Dial, ie the surface where the numbers and letters printed on the surface like a clock.
2. Visir, namely the target sight
3. Magnifying Glass, for reading the numbers
4. the needle
5. Close to two-line dial angle of 45
6. Hanger tool, can also be used as a prop penyangkut thumb compass for aiming at.
The figures that exist in the compass and the term
North = 0
Northeast = 45
East = 90
East = 135
South = 180
Southwestern = 225
West = 270
Northwest = 325
How to Use the Compass:
1. Put your compass on a flat surface. after the compass needle does not move anymore, then the needle is pointed toward magnetic north.
2. Shutter visir target through a magnifying glass. Tilt the layout a little magnifying glass, approximately 50 which serves to aim towards visir and lurking figures on the dial.
3. If visir doubt because of lack of clear views of a magnifying glass, just straighten your lines found on the lid dial to visir direction, the direction of the target viewfinder for easy viewing through a magnifying glass
Written By: Drs. Ringsung Suratno, M. Pd

PP NOMOR 214 TAHUN 2007 TENTANG DEWAN KERJA PENEGAK DAN PANDEGA


KEPUTUSAN
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 214  TAHUN 2007
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,


Menimbang:a.bahwa Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega merupakan wadah pengembangan kepemimpinan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, berkedudukan sebagai bagian dari kwartir yang mengelola Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega ;
b.bahwa Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega yang ditetapkan dengan keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 131 tahun 2003 perlu disempurnakan, sesuai perkembangan Gerakan Pramuka saat ini dan aspirasi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
c.bahwa sehubungan dengan itu perlu ditetapkan surat keputusannya
Mengingat:1.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
2.Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 080 tahun 1988 tentang Pola dan Meknisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.
3.Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 131 tahun 2003, tentang petunjuk penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
Memperhatikan      : Saran Pimpinan, Andalan dan Dewan Kerja Nasional Gerakan Pramuka
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:
Pertama:Mencabut Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 131 tahun 2003 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
Kedua:Mengesahkan Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Ketiga:Menginstruksikan kepada seluruh jajaran Gerakan Pramuka, untuk melaksanakan Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega ini.
Keempat:Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan.
Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.


Ditetapkan        : di Jakarta
Pada tanggal     : Agustus 2007

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka



Prof. DR. dr. H. Azrul Azwar, MPH












KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
LAMPIRAN KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 214  TAHUN 2007
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA
BAB I
PENDAHULUAN
1.      Umum
  1. Gerakan Pramuka memberi kesempatan kepada para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk membina diri menjadi kader pemimpin, baik di lingkungan Gerakan Pramuka maupun lingkungan di luar Gerakan Pramuka.
  2. Salah satu usaha untuk melaksanakan hal tersebut, dibentuklah Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega disetiap jajaran Kwartir.

2.      Dasar
  1. Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 104 tahun 2004 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
  2. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 086 tahun 2005 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
  3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 080 tahun 1988 tentang Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.
  4. Rencana Strategik Gerakan Pramuka 2004-2009.

3.      Ruang Lingkup dan Tata Urut
Petunjuk penyelenggaraan ini meliputi hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dengan tata urut sebagai berikut :
  1. Pendahuluan
  2. Maksud dan Tujuan
  3. Tugas Pokok, Fungsi Wewenang dan Tanggung Jawab
  4. Organisasi dan Masa Bakti
  5. Wilayah Kerja dan Hubungan Kerja
  6. Administrasi dan Keuangan
  7. Keanggotaan
  8. Kepengurusan
  9. Pembagian Tugas, Fungsi dan Mekanisme Bidang
  10. Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera
  11. Formatur
  12. Sidang Paripurna dan Rapat-rapat
  13. Penutup
4.      Pengertian dan Kedudukan
  1.             Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang selanjutnya disingkat Dewan Kerja adalah wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan ditingkat Kwartir yang beranggotakan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera, bersifat kolektif dan kolegial yang merupakan bagian integral dari Kwartir, berkedudukan sebagai badan kelengkapan Kwartir yang diberi wewenang dan kepercayaan untuk mengelola Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
  2. Kolektif mengandung arti bahwa keputusan dan kebijakan didalam Dewan Kerja adalah keputusan atau kebijakan lembaga Dewan Kerja yang dilakukan secara bersama atau secara gabungan dan kolegial mengandung arti bahwa segala pelaksanaan tugas pokok, kebijakan dan tanggungjawab dalam prosesnya didalam Dewan Kerja   dilaksanakan dalam suasana kekeluargaan.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN

5.      Maksud
Dewan Kerja dibentuk sebagai wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan masa depan Gerakan Pramuka
6.      Tujuan
Dewan Kerja dibentuk dengan tujuan memberi kesempatan kepada Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk menambah pengetahuan, keterampilan dan pengalaman dalam pengelolaan organisasi, pengembangan bakat kepemimpinan dalam rangka upaya pengembangan pribadi dan pengabdiannya kepada Gerakan Pramuka, masyarakat, bangsa dan negara.

BAB III
TUGAS POKOK, FUNGSI,
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
7.      Tugas Pokok
Tugas Pokok Dewan Kerja adalah :
  1. Melaksanakan Keputusan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera untuk mengelola Pramuka Penegak dan Pandega sesuai dengan rencana kerja Kwartirnya.
  2. Mengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Kwartirnya.
  3. Mendukung Dewan Kerja dan wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang berada di wilayahnya secara koordinatif dan konsultatif.
  4. Menyelenggarakan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera       di tingkat Kwartirnya.

8.      Fungsi
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut di atas, Dewan Kerja berfungsi sebagai :
  1. Pelaksana rencana kerja Kwartir tentang Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
  2. Pengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Kwartirnya.
  3. Penghubung antara Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dengan Kwartir.
  4. Pendukung pelaksanaan tugas-tugas Kwartir serta memberikan sumbangan pemikiran dan laporan tentang pengelolaan, penilaian dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega pada khususnya dan Gerakan Pramuka pada umumnya.

9.      Tanggung Jawab
Dewan Kerja yang merupakan bagian integral dari Kwartir, bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja kepada Kwartirnya.

BAB IV
ORGANISASI DAN MASA BAKTI
10.       Struktur Organisasi
  1. Di tingkat Kwartir Nasional dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega Nasional yang disebut Dewan Kerja Nasional disingkat DKN.
  2. Di tingkat Kwartir Daerah dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Daerah yang disebut Dewan Kerja Daerah disingkat DKD.
  3. Di tingkat Kwartir Cabang dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Cabang yang disebut Dewan Kerja Cabang disingkat DKC.
  4. Di tingkat Kwartir Ranting dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Ranting yang disebut Dewan Kerja Ranting disingkat DKR.
11.  Masa Bakti
  1. Masa bakti adalah kurun waktu berlangsungnya suatu kepengurusan Dewan Kerja dalam melaksanakan tugasnya.
  2. Masa bakti Dewan Kerja sama dengan masa bakti Kwartirnya.
  3. Selama belum terbentuk dan disahkannya Dewan Kerja yang baru oleh surat keputusan Kwartir sebagai hasil Musppanitera, maka pengurus Dewan Kerja lama tetap melaksanakan tugasnya.

BAB V
WILAYAH KERJA DAN HUBUNGAN KERJA 
 13.  Wilayah Kerja
  1. Wilayah Kerja adalah wilayah berlakunya kewenangan Dewan Kerja.
  2. Wilayah Kerja Dewan Kerja sama dengan wilayah kerja Kwartirnya.
14.  Hubungan Kerja
  1. Hubungan Kerja adalah interaksi yang dilakukan oleh Dewan Kerja dalam melaksanakan tugas pokoknya.
  2. Hubungan kerja dengan Kwartir
Bentuk hubungan kerja Dewan Kerja dengan Kwartir dalam kedudukannya sebagai badan kelengkapan Kwartir adalah hubungan koordinasi, konsultasi, dan informasi dalam merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan tugas pokoknya.
  1. Hubungan antar Dewan Kerja
1)      Hubungan antar Dewan Kerja yang berbeda jajaran adalah dari jajaran yang lebih tinggi ke bawah, berupa bimbingan, koordinasi, konsultasi dan informasi. Sedangkan jajaran dari jajaran yang lebih bawah keatas adalah koordinasi, konsultasi dan pelaporan.
2)      Hubungan antar Dewan Kerja yang setingkat adalah hubungan koordinasi, informasi dan kerjasama.
  1. Hubungan dengan organisasi di luar Gerakan Pramuka
1)      Dewan Kerja dapat menyelenggarakan hubungan kerja sama dengan organisasi di luar Gerakan Pramuka.
2)      Bentuk kerjasama dan hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan kerjasama tersebut dilakukan dengan sepengetahuan Kwartir.
BAB VI
ADMINISTRASI DAN KEUANGAN
15.  Administrasi                              
  1. Sebagai badan kelengkapan Kwartir, maka sistem adminsitrasi Dewan Kerja mengikuti sistem administrasi Kwartirnya.
  2. Sistem administrasi internal Dewan Kerja diadakan guna menunjang aktifitas Dewan Kerja, meliputi :
1.Pengarsipan surat menyurat yang berkaitan dengan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
2.Komunikasi dan informasi internal Dewan Kerja dengan Kwartirnya.
16.   Keuangan
a.   Keuangan diperoleh, dikelola dan dipertanggungjawabkan oleh Dewan Kerja dalam menjalankan fungsi dan tugas pokoknya.
b.   Sumber Keuangan :
1)   Keuangan Dewan Kerja diperoleh dari :
(a)     Kwartir
(b)     Iuran peserta kegiatan
(c)     Usaha dana Dewan Kerja
2)   Sumber dana yang berasal dari luar Kwartir, harus sepengetahuan Kwartir
c.   Pengelolaan
1)   Dana yang digunakan untuk kegiatan Dewan Kerja dikelola oleh Dewan Kerja yang bersangkutan, sesuai sistem yang berlaku di Kwartirnya.
2)   Dalam pengelolaan dana kegiatan, Dewan Kerja senantiasa melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Kwartir.
d.   Pertanggungjawaban
Pertanggungjawaban pengelolaan dana disusun oleh Dewan Kerja dan disampaikan kepada Kwartir.
e.   Hal- hal lain yang berkenaan dengan pendanaan kegiatan Dewan Kerja akan diatur oleh Dewan Kerja yang bersangkutan dengan sepengetahuan Kwartir.




BAB VII
KEANGGOTAAN

17. Anggota Dewan Kerja adalah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera yang mempunyai hak dan kewajiban untuk melaksanakan tugas pokok Dewan Kerja.

18.  Persyaratan
a.   Persyaratan merupakan ketentuan yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota Dewan Kerja.
b.   Persyaratan terdiri atas:
1)   Umum
(a)  Anggota aktif di Gugusdepannya.
(b)  Belum menikah.
(c)  Minimal telah menjadi Pramuka Penegak Bantara atau Pramuka Pandega
2)   Khusus
Persyaratan khusus adalah persyaratan tambahan lainnya selain persyaratan umum yang ditetapkan berdasarkan kebutuhan yang ditentukan dalam Musppanitera, selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.

19.  Pemilihan dan Pengangkatan Anggota
a.Pemilihan anggota
1)   Pemilihan anggota adalah tata cara memilih anggota Dewan Kerja.
2)   Pemilihan anggota dapat dilakukan melalui:
(a)  Formatur.
(b)  Pemilihan langsung atas Ketua Dewan Kerja, sedangkan anggota Dewan Kerja lainnya dipilih oleh formatur.
(c)  Pemilihan langsung atas Ketua Dewan Kerja dilakukan secara terpisah yang mekanismenya ditetapkan melalui Musppanitera
3)   Pengangkatan anggota disahkan dengan keputusan Kwartir atas usulan Dewan Kerja yang bersangkutan
b. Pengangkatan anggota disahkan dengan surat keputusan Kwartir

20.  Penggantian Ketua dan Mutasi Anggota
a.   Penggantian Ketua
Penggantian Ketua dilakukan apabila Ketua Dewan Kerja:
1)      Menikah
2)      Meninggal Dunia
3)      Berhalangan tetap, sehingga tidak memungkinkan untuk dapat melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai Ketua Dewan Kerja
Jenis halangan yang dimaksud diatur lebih lanjut oleh Dewan Kerja yang bersangkutan dengan persetujuan Kwartir
4)      Mengajukan permintaan sendiri
5)      Telah melewati batas usia Pramuka Pandega
6)      Melakukan kegiatan yang melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Kode Kehormatan Gerakan Pramuka
7)      Diusulkan oleh 2/3 jumlah utusan Dewan Kerja yang harusnya hadir pada saat Musppanitera, kecuali Dewan Kerja Ranting, diusulkan oleh 2/3 jumlah utusan Ambalan dan Racana yang harusnya hadir pada saat Musppanitera Ranting.
8)      Tata cara penggantian Ketua diatur oleh Dewan Kerja dengan sepengetahuan Kwartir
9)      Penggantian Ketua disahkan dengan surat keputusan.
b.      Mutasi Anggota
1)      Mutasi anggota adalah perpindahan fungsi dan kedudukan anggota Dewan Kerja dalam pelaksanaan tugas-tugasnya.
2)      Mutasi anggota dapat dilakukan pada seluruh jenis, fungsi dan kedudukan anggota.
3)      Tata cara mutasi disusun oleh Dewan Kerja dengan sepengetahuan Kwartir.
4)      Pelaksanaan mutasi anggota Dewan Kerja disahkan dengan keputusan Kwartir.
21.  Pemberhentian anggota
a.   Pemberhentian anggota adalah tindakan yang dilakukan untuk menghilangkan hak dan kewajiban seseorang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai anggota Dewan Kerja.
b.   Pemberhentian anggota dilakukan apabila anggota Dewan Kerja :
1)   Menikah.
2)   Meninggal dunia.
3)   Berhalangan tetap, sehingga tidak memungkinkan untuk dapat melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai anggota Dewan Kerja.
Jenis halangan yang dimaksud diatur lebih lanjut oleh Dewan Kerja yang bersangkutan dengan persetujuan Kwartir.
4)   Mengajukan permintaan sendiri.
5)   Telah melewati batas usia Pramuka Pandega
6)   Melakukan kegiatan yang melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Kode Kehormatan Gerakan Pramuka.


c.   Jenis pemberhentian anggota terdiri atas :
1)   Pemberhentian dengan hormat.
2)   Pemberhentian dengan tidak hormat.
d.   Pemberhentian dengan hormat dilakukan apabila pemberhentian disebabkan ketentuan Pasal 21 b. (1), Pasal 21 b. (2) dan Pasal. 21 b. (3) Pasal 21 b.( 4) dan Pasal 21 b. (5).
e.   Pemberhentian dengan tidak hormat dilakukan apabila pemberhentian disebabkan karena ketentuan Pasal. 21 b. (6) setelah melalui Dewan Kehormatan.
f.    Tata cara pemberhentian diatur oleh Dewan Kerja dengan sepengetahuan Kwartir.
g.   Pemberhentian anggota disahkan dengan surat keputusan Kwartir.

22.  Penggantian Anggota
  1.  Penggantian anggota adalah penggantian anggota Dewan Kerja yang dilakukan apabila ada anggota yang diberhentikan dari keanggotaan.
  2.  Tata cara penggantian anggota diatur oleh Dewan Kerja yang bersangkutan dengan sepengetahuan Kwartir.
  3.  Penggantian anggota disahkan dengan surat keputusan Kwartir.

23.  Hak dan Kewajiban Anggota
  1.  Pada prinsipnya sebagai badan yang bersifat kolektif dan kolegial, setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.
  2.  Dalam pelaksanaan tugasnya, anggota dibagi dalam suatu susunan kepengurusan.
BAB VIII
KEPENGURUSAN
24.  Pengurus
  1.  Susunan pengurus Dewan Kerja terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, Sekretaris merangkap anggota, Bendahara merangkap anggota dan beberapa Orang anggota.
  2.  Apabila Ketua dijabat oleh Pramuka Penegak/Pandega Putera, maka Wakil Ketua dijabat Pramuka Penegak/Pramuka Pandega Puteri, dan sebaliknya
  3.  Komposisi pengurus dalam Dewan Kerja disusun dengan memperhatikan perbandingan antara putera dan puteri serta perbandingan antara Pramuka Penegak dan  Pramuka Pandega.
  4.  Jumlah anggota Dewan Kerja disesuaikan keputusan Musppanitera dan secara keseluruhan berjumlah ganjil.
  5.  Pimpinan Dewan Kerja terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara.


25.  Pembidangan
  1. Pembidangan adalah pembagian tugas yang dilakukan sebagai upaya memperlancar pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.
  2. Pembidangan dalam Dewan Kerja diatur sebagai berikut :
1)      Bidang Kajian Kepramukaan
2)      Bidang Kegiatan Kepramukaan
3)      Bidang Pengabdian Masyarakat
4)      Bidang Evaluasi dan Pengembangan

BAB IX
PEMBAGIAN TUGAS, FUNGSI DAN MEKANISME BIDANG

26.  Pembagian Tugas
a.   Pembagian tugas merupakan pembagian pekerjaan berdasarkan kedudukan anggota dalam kepengurusan Dewan Kerja.
b.   Pembagian tugas diatur sebagai berikut :
1)   Ketua
(a)  Memimpin dan mengelola Dewan Kerja
(b)  Bersama dengan seluruh Anggota Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.
(c)  Sebagai Andalan Urusan Pramuka Penegak dan  Pramuka Pandega Kwartirnya

2)   Wakil Ketua
(a)  Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya
(b)  Mewakili Ketua apabila berhalangan
(c)  Sebagai Andalan Urusan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Kwartirnya.

3)   Sekretaris
(a)  Melaksanakan mekanisme administrasi kesekretariatan yang berkenaan dengan Dewan Kerja.
(b)  Mewakili Dewan Kerja apabila Ketua dan Wakil Ketua berhalangan.


4)   Bendahara
(a)  Mengelola keuangan dan harta benda Dewan Kerja
(b)  Mewakili Dewan Kerja apabila Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris berhalangan.

5)      Ketua Bidang
Membantu Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja dalam memimpin anggota bidangnya untuk pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sesuai bidang masing-masing.

6)   Anggota Bidang
(a)  Melaksanakan tugas bidang
(b)  Bersama-sama dengan Ketua Bidang merumuskan kebijaksanaan bidang.

27. Dalam rangka pembinaan Satuan Karya Pramuka, anggota Dewan Kerja menjadi anggota Pimpinan Satuan Karya Pramuka di Kwartirnya.

28. Hal-hal yang belum diatur pada pembagian tugas di atas, diatur lebih lanjut oleh Dewan Kerja yang bersangkutan.

29.  Fungsi Bidang
Fungsi Bidang diatur sebagai berikut :
1)      Bidang Kajian Kepramukaan
(a)  Memikirkan, merencanakan dan mengorganisasikan kebijakan pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega secara konsepsional.
(b)  Memberikan pertimbangan dan masukan kepada Kwartir maupun wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega lainnya dalam pengembangan pelaksanaan suatu peraturan mengenai Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.

2)      Bidang Kegiatan Kepramukaan
(a)  Memikirkan, merencanakan dan mengorganisasikan kegiatan yang merupakan kegiatan Kepramukaan dalam upaya peningkatan mutu kegiatan Kepramukaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
(b)  Bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan Kepramukaan.



3)      Bidang Pengabdian Masyarakat
(a)  Melaksanakan kegiatan berbasis masyarakat untuk peningkatan citra Gerakan Pramuka.
(b)  Bersama Kwartir melakukan hubungan kerjasama dengan pihak lain berkaitan dengan kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di luar Gerakan Pramuka.

4)      Bidang Evaluasi dan Pengembangan
(a)  Memikirkan, merencanakan dan mengorganisasikan evaluasi atas kegiatan yang dilaksanakan dalam upaya peningkatan mutu, pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
(b)  Bertanggungjawab atas kegiatan pendidikan dan pelatihan serta pelaksanaan kegiatan pengembangan.

30.  Mekanisme Bidang
a. Mekanisme bidang merupakan pola interaksi antar bidang dalam melaksanakan fungsi bidangnya.
b.   Mekanisme bidang diatur lebih lanjut oleh dewan kerja yang bersangkutan.

31. Dewan Kerja dapat membentuk Kelompok Kerja, Sangga Kerja/panitia pelaksana dan Unit Kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang bertindak sebagai suatu pelaksana kegiatan dan bertanggungjawab kepada Kwartir melalui Dewan Kerja.

BAB X
MUSYAWARAH PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA
PUTERI PUTERA
32.  Pengertian
a.   Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera yang disingkat Musppanitera adalah suatu forum atau tempat pertemuan bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera sebagai wahana permusyawaratan untuk menampung aspirasi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di tingkat Kwartirnya.
b.   Hasil Musppanitera merupakan bagian dari rencana kerja Kwartir.

33.  Jenis Musppanitera
a.   Musppanitera
Musppanitera  adalah Musppanitera yang diselenggarakan dalam keadaan terpenuhi kuorum dan tepat waktu.
b.   Musppanitera Luar Biasa
1)   Musppanitera luar biasa adalah Musppanitera yang diselenggarakan antara dua Musppanitera karena ada hal-hal yang bersifat khusus.
2)   Musppanitera Luar Biasa dilaksanakan atas usul Dewan Kerja bersangkutan atau usul dari sedikitnya dua pertiga jumlah utusan yang seharusnya hadir.

34.  Pelaksanaan Musppanitera berdasarkan Keputusan Kwartir.

35.  Tingkat dan waktu Pelaksanaan
a.   Di tingkat Kwartir Nasional diselenggarakan Musppanitera Tingkat Nasional selanjutnya disebut Musppanitera Nasional yang diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
b.   Di tingkat Kwartir Daerah diselenggarakan Musppanitera Tingkat Daerah selanjutnya
disebut Musppanitera Daerah yang diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
c.   Di tingkat Kwartir Cabang diselenggarakan Musppanitera Tingkat Cabang selanjutnya disebut Musppanitera Cabang yang diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
d.   Di tingkat Kwartir Ranting diselenggarakan Musppanitera Tingkat Ranting selanjutnya disebut Musppanitera Ranting yang diselenggarakan setiap 3 (tiga) tahun sekali.

36.  Penyelenggara
a.   Penyelenggara adalah Dewan Kerja yang bersangkutan.
b.   Hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan Musppanitera diatur oleh penyelenggara dengan persetujuan Kwartir.

37.  Peserta
a.   Peserta adalah utusan yang mempunyai hak dan kewajiban untuk mengikuti Musppanitera.
b.   Peserta Musppanitera Nasional adalah :
1)   Anggota Dewan Kerja Nasional
2)   Utusan Dewan Kerja Daerah
c.   Peserta Musppanitera Daerah adalah :
1)   Anggota Dewan Kerja Daerah
2)   Utusan Dewan Kerja Cabang
d.   Peserta Musppanitera Cabang adalah :
1)   Anggota Dewan Kerja Cabang
2)   Utusan Dewan Kerja Ranting

e.   Peserta Musppanitera Ranting adalah :
1)   Anggota Dewan Kerja Ranting
2)   Utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana.
f.    Apabila dalam suatu Kwartir Ranting tidak terdapat Dewan Kerja Ranting, maka  utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana yang berada di Kwartir Ranting tersebut mewakili Kwartir Rantingnya sebagai utusan dalam Musppanitera Cabang.

38.  Utusan dan Mandat
a.   Utusan
1)                  Utusan adalah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang mendapat mandat untuk menyampaikan aspirasi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Kwartirnya.
2)                  Jumlah dan persyaratan lain yang berkenaan dengan utusan, diatur lebih lanjut oleh Dewan Kerja penyelenggara.
b.   Mandat
1)                  Mandat adalah wewenang yang diberikan oleh Kwartir kepada utusannya untuk dapat melaksanakan hak dan kewajibannya.
2)                  Mandat bagi utusan Dewan Kerja diberikan oleh Kwartirnya atas usulan Dewan Kerja yang bersangkutan
3)                  Mandat bagi utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana diberikan oleh Pembina Gugusdepan atas usulan Dewan Ambalan dan Dewan Racana.
4)                  Mandat untuk Musppanitera Cabang bagi yang tidak terdapat Dewan Kerja Ranting, mandat bagi yang mewakili Dewan Kerja Ranting tersebut diperoleh dari Kwartir Rantingnya.

39.  Hak Suara, Hak Bicara dan Hak Pilih
  1.  Hak suara adalah hak yang dimiliki masing-masing utusan untuk diperhitungkan dalam perhitungan suara bila dilaksanakan pengambilan keputusan, , dengan setiap kwartir berhak atas satu suara.
  2.  Khusus di tingkat kwartir ranting  utusan pramuka penegak dan pramuka pandega yang mendapat mandat untuk menyampaikan aspirasi pramuka T/D di Ambalan dan Racana masing-masing.
  3.  Hak bicara adalah hak yang dimiliki setiap peserta untuk menyampaikan usul, saran dan pendapat.
  4.  Hak pilih adalah hak yang dimiliki utusan untuk dipilih dan memilih
  5.  Hal- hal lain berkenaan dengan mekanisme hak suara dalam pengambilan keputusan secara bersama diatur lebih lanjut dalam Musppanitera



40.  Pimpinan Musppanitera
a.   Musppanitera dipimpin oleh Presidium yang anggotanya dipilih dari peserta Musppanitera melalui Musyawarah yang dipimpin oleh Dewan Kerja penyelenggara, sehingga dapat tercapai tujuan yang diinginkan secara berhasil guna dan berdaya guna.
b.      Unsur Presidium terdiri atas :
1)   Satu orang dari unsur Dewan Kerja penyelenggara yang mendapat mandat dari Ketua Dewan Kerja penyelenggara.
2)   Dua orang dari dua unsur utusan yang berlainan yang dipilih oleh peserta Musppanitera.
c.   Presidium terdiri atas Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Presidium
d.   Hal-hal lain yang berkenaan dengan Presidium diatur dalam tata tertib Musppanitera

41.  Penasehat Musppanitera           
  1.  Penasehat Musppanitera adalah orang yang memiliki fungsi untuk memberi nasehat, petunjuk dan saran kepada Musppanitera untuk dijadikan bahan pertimbangan
  2.  Penasehat Musppanitera adalah unsur Andalan yang mendapat mandat dari Kwartirnya.
  3.  Jumlah dan ketentuan lain berkenaan dengan Penasehat Musppanitera diatur oleh Dewan Kerja Penyelenggara.
42.  Nara Sumber
Bila dianggap perlu, Musppanitera dapat mengundang narasumber dari kalangan di dalam atau  luar Gerakan Pramuka atau Dewan Kerja setingkat diatasnya.

43.  Acara Musppanitera
a.   Acara Musppanitera adalah hal-hal yang harus dilaksanakan sebagai materi pembahasan dalam suatu Musppanitera.
b.   Pada acara Musppanitera atau Musppanitera luar biasa sekurang-kurangnya harus dilaksanakan hal-hal sebagai berikut :
1)   Laporan pertanggungjawaban atas kebijakan yang telah dibuat oleh Dewan Kerja dalam melaksanakan tugas pokok dan rencana kerja selama masa bakti.
2)   Evaluasi kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di wilayah selama               masa bakti.
3)   Perumusan masukan untuk rencana kerja dan kebijakan Kwartir dalam pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk masa bakti berikutnya.
4)   Pemilihan anggota Dewan Kerja masa bakti berikutnya.
c.   Acara Musppanitera lainnya dapat diagendakan jika dipandang perlu.

44.  Pengambilan Keputusan
a.   Pengambilan keputusan adalah proses penetapan atas alternatif yang ada untuk memecahkan masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan Musppanitera sehingga didapat putusan akhir.
b.   Setiap pengambilan keputusan sedapat-dapatnya diperoleh melalui musyawarah untuk mufakat.
c.   Apabila keputusan tidak dapat tercapai melalui musyawarah maka keputusan diperoleh melalui pengambilan suara terbanyak.

BAB XI
FORMATUR

45.  Pengertian.
a.   Formatur adalah peserta Musppanitera yang diberi hak dan kewajiban untuk memilih anggota Dewan Kerja.
b.   Formatur dipilih dalam Musppanitera.

46.  Tugas dan Masa Tugas
a.   Formatur bertugas untuk :
1)      Memilih anggota Dewan Kerja.
2)      Menyusun anggota terpilih dalam kepengurusan di Dewan Kerja.
b.   Masa tugas formatur selama 1 (satu) bulan sejak Musppanitera berakhir.
c.   Formatur bertanggung jawab kepada Kwartir.

47.  Keanggotaan Formatur
a.   Anggota Formatur terdiri atas unsur:
1)   Dewan Kerja Penyelenggara.
2)   Peserta Musppanitera.
3)   Apabila terjadi pemilihan langsung, maka Ketua Dewan Kerja terpilih menjadi Ketua Tim Formatur.
b.   Anggota formatur berjumlah paling banyak 7 (tujuh) orang dengan secara keseluruhan berjumlah ganjil, yang mewakili wilayah secara berimbang.
c.   Hal-hal yang berkenaan dengan tata cara pemilihan formatur diatur dalam Musppanitera.
d.   Formatur dapat menyusun hal-hal yang berkenaan dengan cara pelaksanaan tugasnya dengan persetujuan Kwartir.


48.  Penasehat Formatur
a.   Penasehat Formatur adalah andalan Kwartir yang mendapat mandat dari Kwartir.
b.   Tugas Penasehat Formatur adalah memberikan saran, usul, dan pendapat kepada formatur.
c.   Penasehat formatur tidak memiliki hak suara.
d.   Penasehat formatur bertanggung jawab kepada Kwartir.


BAB XII
SIDANG PARIPURNA DAN RAPAT-RAPAT

49.  Sidang Paripurna
a.   Pengertian
Sidang Paripurna Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega merupakan pertemuan berkala yang dilaksanakan sebagai wahana bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega sebagai langkah pengendalian operasional melalui koordinasi, konsultasi, informasi, dan kerjasama dalam pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
b.   Sidang Paripurna dilaksanakan setiap satu tahun sekali.
c.   Peserta Sidang Paripurna
1)   Peserta Sidang Paripurna terdiri atas :
(a)  Anggota Dewan Kerja Penyelenggara.
(b) Utusan Dewan Kerja yang berada di wilayah kerja Kwartir penyelenggara dan mendapat mandat dari Kwartirnya.
(c)  Khusus untuk Sidang Paripurna Ranting :
(1). Anggota Dewan Kerja Ranting
(2). Utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana yang mendapat mandat dari Gugusdepannya atas usulan Dewan Ambalan dan Dewan Racana
(d)  Apabila dalam suatu Kwartir Ranting tidak terdapat Dewan Kerja Ranting, maka  utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana yang berada di Kwartir Ranting tersebut mewakili Kwartir Rantingnya sebagai utusan dalam Sidang Paripurna Cabang dengan mendapat mandat dari Kwartir Ranting.
2) Penasehat Sidang Paripurna
a)   Penasehat Sidang Paripurna adalah orang yang memiliki fungsi untuk memberi petunjuk dan  saran kepada Sidang Paripurna.
b)   Penasehat Sidang Paripurna terdiri atas Andalan Kwartir yang mendapat mandat dari Kwartir.
c)   Jumlah dan ketentuan lain berkenaan dengan Penasehat Sidang Paripurna diatur oleh Dewan Kerja Penyelenggara.


50.  Rapat-rapat
a.   Pengertian
Rapat adalah pertemuan yang diselenggarakan oleh Dewan Kerja untuk membahas hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.

b.      Jenis Rapat
1)   Rapat Pleno
Rapat pleno merupakan forum tertinggi di dalam Dewan Kerja dalam pengambilan keputusan untuk merumuskan kebijakan yang akan diambil yang wajib dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Kerja.
2)   Rapat Pimpinan
Rapat Pimpinan adalah rapat yang dihadiri oleh pimpinan Dewan Kerja untuk menentukan rumusan pelaksanaan kebijakan yang telah digariskan dalam rapat pleno.
3)   Rapat Bidang
Rapat bidang adalah rapat yang dilaksanakan oleh anggota bidang untuk menjabarkan kebijakan Dewan Kerja sesuai dengan bidangnya.
4)   Rapat Koordinasi dan Konsultasi
Rapat koordinasi dan konsultasi dilaksanakan oleh Dewan Kerja untuk membahas hal-hal yang mendukung pelaksanaan tugas pokoknya,.baik dengan pihak kwartir maupun di luar Gerakan Pramuka

c.   Hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan dan mekanisme rapat, selanjutnya dapat diatur oleh Dewan Kerja.
BAB XIII
PENUTUP
51.  Masa Peralihan
Seluruh jajaran Kwartir Gerakan Pramuka diberikan kesempatan selama 1 (satu) tahun untuk mengadakan penyesuaian dengan Petunjuk Penyelenggaraan ini dalam masa peralihan sejak tanggal ditetapkannya petunjuk penyelenggaraan ini.
52.  Lain-lain
Hal lain yang belum diatur dalam petunjuk penyelenggaraan ini akan diatur kemudian oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dengan mempertimbangkan masukan Dewan Kerja Nasional dan tetap memperhatikan perkembangan zaman dan kebutuhan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.



Jakarta,  30  September 2007
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Prof. DR.dr. H. Azrul Azwar, MPH